BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Pancasila
adalah pandangan hidup bagi bangsa Indonesia yang asas-asasnya wajib diamalkan
agar tercipta kehidupan yang aman dan tentram serta selaras dengan perintah
Tuhan Yang Maha Esa. Selain itu, kita juga harus mengetahui dan memahami
sejarah Pancasila agar kita selalu menghargai dan menjunjung tinggi nilai-nilai
Pancasila.
Dari materi
sejarah Pancasila yang mungkin sudah sering didengar, Pancasila sendiri berasal
dari dua kata dari bahasa Sansekerta, yaitu panca yang berarti lima dan sila
berarti asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman untuk seluruh rakyat
Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pancasila yang
juga dapat diartikan sebagai lima dasar terbentuknya negara. Istilah Pancasila
ini juga termuat dalam Kitab Sutasoma karangan Empu Tantular.
Pancasila lahir
tidak semudah seperti apa yang kita bayangkan. Dalam pembuatannya mengalami
berbagai macam kendala. Para pemimpin Indonesia waktu itu berembuk mengemukakan
pendapat untuk mencapai suatu mufakat, sehingga lahirlah pancasila ini sebagai dasar Negara sekaligus
ideologi bangsa Indonesia.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana
proses pengusulan Pancasila?
2.
Apa
hasil sidang pertama dan kedua BPUPKI?
3.
Peristiwa
apa yang terjadi pada masa proklamasi?
4.
Apa
hasil dari sidang pleno BPUPKI?
5.
Bagaimana
cara mengatasi Pancasila dan keseragaman yang terjadi?
C.
Tujuan
Adapun
tujuan kami menulis makalah ini yaitu :
1.
Agar
pembaca tahu sejarah terbentuknya Pancasila
2.
Agar
pembaca tahu peristiwa yang terjadi selama proklamasi kemerdekaan Indonesia
BAB
II
PEMBAHASAN
A. MASA
PENGUSULAN PANCASILA
Dalam
sidang Teikuku Gikoi
(parlemen Jepang) tanggal 7 September 1944, Perdana Menteri Jepang Jenderal
Kuniaki Koiso atas nama pemerintahan Jepang
mengeluarkan janji kemerdekaan Indonesia yang akan diberikan pada tanggal 24 Agustus 1945 sebagai
janji politik.
Sebagai
realisasi janji Jepang kemudian membentuk Badan Penyelidik Usaha – Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia atau disebut Dokirutsu Zyunbi Tyoosokai ( selanjutnya
disebut Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan ). Badan
ini terbentuk oada tanggal 29 April
1945.[1]
Badan
Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) bertujuan untuk
membahas hal-hal yang berhubungan dengan tata pemerintahan Indonesa, termasuk
dasar negara. Sidang BPUPKI inilah yang menjadi sejarah Pancasila sebagai dasar
negara. Sidang BPUPKI ini diketuai oleh
Dr. Radjiman Widyodiningrat dengan 33 pembicara pada sidang pertama BPUPKI (29
Mei-1 Juni 1945).[2]
B. MASA
SIDANG PERTAMA BPUPKI
Setelah
terbentuk, BPUPKI segera
mengadakan persidangan. Masa
persidangan BPUPKI dimulai pada tanggal 29 mei 1945 sampai dengan 1 juni 1945. Pada masa persidangan ini membahas rumusan Negara
untuk Indonesia merdeka BPUPKI membahas rumusan dasar Negara untuk Indonesia
merdeka. Pada
persidangan dikemukakan berbagi pendapat tentang dasar Negara yang akan dipakai
Indonesia merdeka pendapat tersebut dikemukakan oleh. Pendapat tersebut
disampaikan oleh Mr. Mohammad Yamin, Mr. Supomo, dan Ir. Soekarno.[3]
1.
Mr. Muhammad Yamin
Mr.
Muhammad Yamin menyatakan pemikirannya tentang dasar Negara Indonesia merdeka
di hadapan siding BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945. Pemikirannya di beri judul
“Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Rebuplik Indonesia”. Mr Mohammad Yamin
mengusulkan dasar Negara Indonesia merdeka yang intinya sebagai berikut :
a.
Peri-kebangsaan
b.
Peri-kemanusiaan
c.
Peri-ketuhanan
d.
Peri-kerakyatan
e.
Kesejahteraan
rakyat
2.
Mr. Supomo
Mr.
Supomo mengemukakan pikirannya di hadapan sidang BPUPKI pada tanggal 31 Mei 1945.
Pemikirannya berupa Negara yang akan
dibentuk hendaklah Negara intergralistik yang berdasarkan pada hal-hal berikut
ini :
a.
Persatuan
b.
Kekeluargaan
c.
Keseimbangan
lahir dan batin
d.
Musyawarah
e.
Keadaan
social
3.
Ir. Sukarno
Pada
tanggal 1 Juni 1945 Ir. Sukarno mendapat kesempatan untuk mengemukakan dasar
Negara Indonesia merdeka. Pemikirannya terdiri atas 5 asas berikut ini :
a.
Kebangsaan
Indonesia
b.
Internasionalisme
atau keprimanusiaan
c.
Mufakat
atau demokrasi
d.
Kesejahteraan
social
e.
Ketuhanan
yang maha Esa
Kelima
asas tersebut diberikan nama Pancasila
sesuai saran teman yang ahli bahasa. Untuk selanjutnya 1 Juni kita peringati
sebagai hari lahir istimewa pancasila.[4]
C. MASA
SIDANG KEDUA BPUPKI
Masa
persidangan pertama BPUPKI berakhir, tetapi rumusan dasar Negara untuk Indonesia
merdeka belum terbentuk padahal
BPUPKI akan reses (istirahat 1 bulan penuh). Untuk itu, BPUPKI membentuk panitia
perumusan dasar Negara yang beranggotakan 9 orang sehingga disebut Panitia
Sembilan. Tugas Panitia Sembilan adalah : menabung, berbagi aspirasi tentang
membentuk dasar Negara Indonesia merdeka. Anggota Panitia Sembilan terdiri atas
: Ir. Soekarno (ketua),
Abdulkahar Muzakir, Drs. Moh. Hatta, K.H. Abdul Wachid Hasyim, Mr. Moh. Yamin,
H Agus Salim, Ahmad Subarjo, Abi Kusno Cokosuryo, dan A.A. Maramis. Panitia
Sembilan bekerja cerdas sehingga pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil merumuskan
dasar Negara untuk Indonesia merdeka. Rumusan itu oleh Mr. Moh. Yamin diberi
nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter.
Pada
tanggal 10 sampai dengan 16 Juli 1945 BPUPKI mengadakan sidang kedua. pada masa
persidangan ini, BPUPKI membahas rancangan Undang Undang. Untuk itu, dibentuk panitia
perancangan Undang Undang Dasar yang diketuai Ir. Soekarno panitia tersebut
juga membentuk kelompok kecil yang beranggotakan 7 orang yang dikhususkan
dengan rumusan UUD. Kelompok
kecil ini diketuai Mr. Supomo
dengan anggota Wongsonegoro, Ahmad Subarjo, Singgih, H.Agus Salim dan Sukiman. Pada laporannya
disebutkan 3 hal pokok yaitu : Hasil
perumusan panitia kecil ini disempurnakan bahasanya oleh ”Panitia penghalus
bahasa” yang terdiri atas Husein Djajadiningrat, H. Agus Salim, dan Supomo.
Pada sidang tanggal 14 Juli 1945, BPUPKI menerima laporan dari Panitia
Perancang Undang-Undang Dasar. Ir. Soekarno selaku ketua melaporkan tiga hasil
panitia, yaitu sebagai berikut.
1.
Pernyataan Indonesia merdeka.
2.
Pembukaan Undang-Undang Dasar.
3.
Batang Tubuh Undang-Undang Dasar.
Dalam
sidang BPUPKI II ini disetujui secara bulat yaitu:
1.
Rancangan Hukum Dasar Negara Indonesia Merdeka;
2.
Piagam Jakarta menjadi pembukaan Hukum Dasar itu.
Untuk
pembukaan Hukum Dasar diambil dari piagam Jakarta dengan beberapa perubahan,
yaitu sebagai berikut.
1.
Pada alinea
ke-4, perkataan ”Hukum Dasar”, diganti dengan ”Undang-Undang Dasar”.
2.
“......berdasarkan
kepada ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syareat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.....”, diganti dengan : ”berdasarkan kepada
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab.”
3.
Dan di antara ”Permusyawaratan perwakilan” dalam Undang-Undang Dasar ditambah dengan
garis miring (/).
pada tanggal 15 dan 16 Juli 1945 diadakan
sidang untuk menyusun UUD berdasarkan hasil kerja panitia perancang UUD. Pada tanggal 17 Juli
1945 hasil kerja penyusunan UUD laporan diterima sidang pleno BPUPKI.[5]
D. PERISTIWA-PERISTIWA SEKITAR PROKLAMASI
Peristiwa-peristiwa
sekitar proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945, pernyataan proklamasi
kemerdekaan kemerdekaan Indonesia,
penyebaraan berita proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945, sambutan rakyat di
berbagai daerah terhadap proklamasi kemerdekaan indonesia. Bangsa Indonesia
pernah mengalami masa penjajahan yang cukup lama, dan selama itu pulalah bangsa
Indonesia mengalami penderitaan. Akibat penderitaan pada masa penjajahan
tersebut mendorong timbulnya semangat untuk melepaskan diri dari penjajah.
Namun usaha untuk memperoleh kemerdekaan tersebut ternyata tidak mudah dan
harus melalui berbagai rintangan dan peristiwa sejarah yang perlu dicatat dan
menjadi pelajaran bagi kehidupan bangsa Indonesia. Terbentuknya Negara kesatuan
republik Indonesia ternyata tidak hanya
cukup dengan pembacaan naskah proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 agustus
1945, tetapi melalui berbagai tahapan dan peristiwa yang memoerkokoh
terbentuknya NKRI. Proses yang perlu dilalui bagi terbentuknya Negara antara
lain pembentukan kelengkapan pemerintah, pembentukan alat kelengkapan kemanan Negara, dan
lain-lain.
Peristiwa-peristiwa
menjelang proklamasi kemerdekaan
1. Jepang
menyerah pada sekutu
Akibat
pengeboman kota Hiroshima dan Nagasaki oleh amerika mengakibatkan jepang
kehilangan kekuatan, sehingga jepang menyerah tanpa syarat kepada sekutu pada
tanggal 14 Agustus
1945.
Pada
pertemuan di Saigon (Vietnam) tanggal 11 Agustus
1945 pukul 11.40
waktu setempat kepada para pemimpin bangsa Indonesia (Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta
dan Dr. Radjiman Wedyodiningrat), Jendral Besar Terauchi menyampaikan
hal-hal berikut.
a.
Pemerintah
jepang memutuskan memberikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia.
b.
Untuk
melaksanakan kemerdekaan dibentuk PPKI
sebagai pengganti BPUPKI
c. Pelaksanaan kemerdekaan segera dilakukan
setelah persiapan selesai dilakukan dan secara berangsur angsur dari pulau Jawa, baru di susul
pulau lainnya.
d. Wilayah Indonesia akan meliputi seluruh
bekas wilayah Hindia
Belanda.
e. Pada tanggal 07 agustus 1945 diumumkan
pembentukan PPKI atau Docuritsu Junbi Inkai. PPKI diketuai Ir. Soekarno dan
wakil ketuanya Drs. Moh. Hatta.
2.
Peristiwa Rengasdengklok
Setelah
mendengar berita Jepang
menyerah kepada sekutu, bangsa Indonesia mempersiapkan dirinya untuk merdeka.
Waktu yang singkat itu dimanfaatkan sebaik baiknya.
Perundingan
diadakan diantara para pemuda dengan tokoh-tokoh tua, maupun diantara para
pemuda sendiri. Walaupun demikian, diantara tokoh pemuda dengan golongan tua
sering terjadi perbedaan pendapat, akibatnya terjadilah peristiwa Rengasdengklok.
Pada tanggal 16 Rgustus pukul
04;00 WIB, Bung Hatta dan Bung Karno beserta ibu Fatmawati dan Guntur Soekarni Poetra
di bawa pemuda ke Rengasdengklok, Kota Kawedanan di pantai Utara Kabupaten Karawang,
tempat kedudukan Cudan (kompi) tentara peta.
Tujuan peristiwa ini
dilatarbelakangi oleh keinginan pemuda yang mendesak golongan tua untuk segera memproklamirkan
kemerdekaan Indonesia.
Pemuda membawa Bung Karno dan Bung Hatta ke Rengasdengklok agar tidak terpengaruh oleh Jepang. Setelah melalui perdebatan dan di tengah-tengahi Ahmad Soebardjo, menjelang malam hari, kedua tokoh itu akhirnya kembali ke Jakarta.
Pemuda membawa Bung Karno dan Bung Hatta ke Rengasdengklok agar tidak terpengaruh oleh Jepang. Setelah melalui perdebatan dan di tengah-tengahi Ahmad Soebardjo, menjelang malam hari, kedua tokoh itu akhirnya kembali ke Jakarta.
Rombongan Soekarno–Hatta sampai di
Jakarta pada pukul 23.30 waktu Jawa zaman Jepang (pukul 23.00 WIB). Soekarno
Hatta setelah singgah di rumah masing masing, kemudian bersama rombongan
lainnya menuju rumah Laksamana Maeda di Jalan Imam Bonjol No. 1 Jakarta.
(tempat Ahmad Soebardjo bekerja) untuk merumuskan teks Proklamasi Kemerdekaan
Indonesia.
Malam itu juga segera diadakan musyawarah. Tokoh tokoh yang hadir saat itu ialah Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, Ahmad Soebardjo, para anggota PPKI, dan para tokoh pemuda, seperti Sukarni, Sayuti Melik, B.M. Diah, dan Sudiro. Tokoh-tokoh yang merumuskan teks proklamasi berada di ruang makan.
Adapun tokoh yang menulis teks proklamasi adalah Ir. Soekarno, sedangkan Drs. Mohammad Hatta dan Ahmad Soebardjo turut mengemukakan ide-idenya secara lisan.
Malam itu juga segera diadakan musyawarah. Tokoh tokoh yang hadir saat itu ialah Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, Ahmad Soebardjo, para anggota PPKI, dan para tokoh pemuda, seperti Sukarni, Sayuti Melik, B.M. Diah, dan Sudiro. Tokoh-tokoh yang merumuskan teks proklamasi berada di ruang makan.
Adapun tokoh yang menulis teks proklamasi adalah Ir. Soekarno, sedangkan Drs. Mohammad Hatta dan Ahmad Soebardjo turut mengemukakan ide-idenya secara lisan.
Perumusan teks proklamasi sampai dengan penandatanganannya
baru selesai pukul 04.00 WIB pagi hari, tanggal 17 Agustus 1945. Pada saat itu
juga telah diputuskan bahwa teks proklamasi akan dibacakan di halaman rumah Ir.
Soekarno di Jalan Pegangsaan Timur 56 Jakarta pada pagi hari pukul 10.00 WIB.
3.
Pernyataan Proklamasi Kemerdekaan
Indonesia
Pelaksanaan
pembacaan naskah Proklamasi Kemerdekaan dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal
17 Agustus 1945. Sejak pagi telah dilakukan persiapan di rumah Ir. Soekarno, untuk menyambut Proklamasi
Kemerdekaan Indonesia.
Banyak tokoh pergerakan nasional beserta rakyat berkumpul di tempat itu.
Mereka ingin menyaksikan pembacaan teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
Sesuai kesepakatan yang diambil di rumah Laksamana Maeda, para tokoh Indonesia menjelang pukul 10.30 waktu Jawa zaman Jepang atau 10.00 WIB telah berdatangan ke rumah Ir. Soekarno. Mereka hadir untuk menjadi saksi pembacaan teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
Banyak tokoh pergerakan nasional beserta rakyat berkumpul di tempat itu.
Mereka ingin menyaksikan pembacaan teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
Sesuai kesepakatan yang diambil di rumah Laksamana Maeda, para tokoh Indonesia menjelang pukul 10.30 waktu Jawa zaman Jepang atau 10.00 WIB telah berdatangan ke rumah Ir. Soekarno. Mereka hadir untuk menjadi saksi pembacaan teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
Acara yang disusun
dalam upacara di kediaman Ir. Soekarno itu, antara lain sebagai berikut :
a.
Pembacaan teks Proklamasi
Kemerdekaan Indonesia.
b.
Pengibaran bendera Merah Putih.
c.
Sambutan Wali Kota Suwiryo dan Dr. Muwardi.
Upacara proklamasi kemerdekaan berlangsung
tanpa protokol. Latief Hendraningrat memberi aba-aba siap kepada seluruh
barisan pemuda. Semua yang hadir berdiri tegak dengan sikap sempurna.
Suasana
menjadi sangat hening. Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta dipersilakan maju
beberapa langkah dari tempatnya semula. Ir. Soekarno mendekati mikrofon. Dengan
suaranya yang mantap, Ir. Soekarno dan didampingi Drs. Moh. Hatta membacakan
teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
Sesaat setelah pembacaan Proklamasi
Kemerdekaan dilanjutkan upacara pengibaran bendera Merah Putih. Bendera Sang
Saka Merah Putih itu dijahit oleh Ibu Fatmawati Soekarno.
Suhud mengambil bendera dari atas baki
(nampan) yang telah disediakan dan mengibarkannya dengan bantuan Shodanco
Latief Hendraningrat. Kemudian Sang Merah Putih mulai dinaikkan dan hadirin
yang datang bersama-sama menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Bendera dinaikkan perlahan-lahan
menyesuaikan syair lagu Indonesia Raya. Seusai pengibaran bendera Merah Putih
acara dilanjutkan sambutan dari Wali Kota Suwiryo dan Dr. Muwardi.
Pelaksanaan upacara Proklamasi
Kemerdekaan Indonesia dihadiri oleh tokoh tokoh Indonesia lainnya, seperti Mr.
Latuharhary, Ibu Fatmawati, Sukarni, dr. Samsi, Ny. S.K. Trimurti, Mr. A.G.
Pringgodigdo, dan Mr. Sujono.
4.
Penyebaran Berita Proklamasi
Kemerdekaan 17 Agustus 1945
Sesaat setelah teks proklamasi
kemerdekaan dibacakan, berita proklamasi disebarluaskan secara cepat oleh
segala lapisan masyarakat di sekitar Jakarta, terutama oleh para pemuda.
Para pemuda menyebarkan berita
proklamasi melalui berbagai cara, antara lain dengan menyebar pamflet,
mengadakan pertemuan, menulis pada tembok-tembok.
Teks
proklamasi yang telah dirumuskan pada tanggal 17 Agustus 1945 beberapa saat
kemudian berhasil diselundupkan ke kantor pusat pemberitaan Jepang, Domei
(sekarang Kantor Berita Antara).
Sekitar
pukul 18.30 WIB Wartawan Kantor Berita Domei, Syahruddin berhasil
menyelundupkan teks proklamasi dan diterima oleh Kepala Bagian Radio, Waidan B.
Palenewen. Teks proklamasi tersebut kemudian diberikan kepada F. Wuz, seorang
markonis kantor berita tersebut untuk segera diudarakan.
Pucuk pimpinan tentara Jepang di Jawa segera memerintahkan untuk meralat berita proklamasi dan menyatakan sebagai kekeliruan agar tidak berdampak luas. Pada tanggal 20 Agustus 1945, pemancar radio disegel oleh Jepang dan para pegawainya dilarang masuk.
Pucuk pimpinan tentara Jepang di Jawa segera memerintahkan untuk meralat berita proklamasi dan menyatakan sebagai kekeliruan agar tidak berdampak luas. Pada tanggal 20 Agustus 1945, pemancar radio disegel oleh Jepang dan para pegawainya dilarang masuk.
. Meskipun kantor Berita Domei disegel, para pemuda tidak kehilangan
akal. Mereka membuat pemancar baru dengan bantuan teknisi radio, seperti
Sukarman, Sutamto Susiloharjo, dan Suhandar. Alat pemancar radio yang diambil
dari Kantor Berita Domei sebagian dibawa ke rumah Waidan B. Palenewen dan
sebagian ke Menteng 31. Di Menteng 31 itulah para pemuda merakit pemancar radio
baru dengan kode panggilan WK 1. Dari pemancar radio inilah, berita proklamasi
terus disiarkan.
Tokoh-tokoh Indonesia yang bekerja di stasiun radio milik Jepang dan
berjasa menyebarkan berita proklamasi, antara lain Maladi, Yusuf Ronodipuro,
Sakti Alamsyah, dan Suryodipuro. Maladi kemudian memprakarsai pendirian Radio Republik
Indonesia pada tanggal 11 September 1945.
Berita
proklamasi kemerdekaan Indonesia juga disebarkan melalui beberapa surat kabar.
Harian Soeara Asia di Surabaya adalah koran pertama yang menyiarkan berita
proklamasi.
Para pemuda yang berjuang lewat pers, antara lain B.M. Diah, Sukarjo
Wiryopranoto, lwa Kusumasumantri, Ki Hajar Dewantara, Otto Iskandardinata,
G.S.S.J. Ratulangi, Adam Malik, Sayuti Melik, Sutan Syahrir, Madikin Wonohito,
Sumanang SM, Manai Sophian, dan Ali Hasyim.
Pihak pemerintah Republik Indonesia
juga menugaskan kepada para gubernur yang telah dilantik pada tanggal 2
September 1945 untuk segera kembali ke tempat tugasnya masing masing guna
menyebarluaskan berita Proklamasi Kemerdekaan Indonesia di wilayahnya.Pihak
pemerintah Republik Indonesia juga menugaskan kepada para gubernur yang telah
dilantik pada tanggal 2 September 1945 untuk segera kembali ke tempat tugasnya
masing masing guna menyebarluaskan berita Proklamasi Kemerdekaan Indonesia di
wilayahnya.
Tokoh tokoh tersebut, antara lain
sebagai berikut:
a) Teuku Mohammad Hasan untuk daerah
Sumatra.
b) Sam
Ratulangi untuk daerah Sulawesi.
c) Ktut
Pudja untuk daerah Nusa Tenggara.
d) d.
Ir. Mohammad Noor untuk daerah Kalimantan.
5.
HASIL SIDANG PLENO BPUPKI
Sidang pleno BPUPKI menerima laporan panitia Perancang
Undang-Undang Dasar, yang dibacakan oleh ketua panitianya sendiri, Ir.
Soekarno. Dalam laporan tersebut membahas mengenai rancangan Undang-Undang
Dasar yang di dalamnya tercantum tiga masalah pokok yaitu :
Pernyataan tentang indonesia merdeka
pembukaan Undang-Undang Dasar
batang tubuh Undang-Undang Dasar yang kemudian dinamakan sebagai "Undang-Undang Dasar 1945", yang isinya meliputi :
wilayah negara Indonesia adalah sama dengan bekas wilayah Hindia-Belanda dahulu, ditambah dengan Malaya, Borneo Utara (sekarang adalah wilayah Sabah dan wilayah Serawak di negara Malaysia, serta wilayah Negara Brunei Darussalam), Papua, Timor-Portugis (sekarang adalah wilayah Negara Timor Leste), dan pulau-pulau di sekitarnya,
bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan,
bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik,
bendera nasional Indonesia adalah sang saka merah putih,
bahasa nasional Indonesia adalah bahasa Indonesia.
pembukaan Undang-Undang Dasar
batang tubuh Undang-Undang Dasar yang kemudian dinamakan sebagai "Undang-Undang Dasar 1945", yang isinya meliputi :
wilayah negara Indonesia adalah sama dengan bekas wilayah Hindia-Belanda dahulu, ditambah dengan Malaya, Borneo Utara (sekarang adalah wilayah Sabah dan wilayah Serawak di negara Malaysia, serta wilayah Negara Brunei Darussalam), Papua, Timor-Portugis (sekarang adalah wilayah Negara Timor Leste), dan pulau-pulau di sekitarnya,
bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan,
bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik,
bendera nasional Indonesia adalah sang saka merah putih,
bahasa nasional Indonesia adalah bahasa Indonesia.
Konsep proklamasi kemerdekaan negara Indonesia baru
rencananya akan disusun dengan mengambil tiga alenia pertama "Piagam
Jakarta", sedangkan konsep Undang-Undang Dasar hampir seluruhnya diambil
dari alinea keempat "Piagam Jakarta". Sementara itu, perdebatan terus
berlanjut di antara peserta sidang BPUPKI mengenai penerapan aturan Islam,
Syariat Islam, dalam negara Indonesia baru. "Piagam Jakarta" atau
"Jakarta Charter" pada akhirnya disetujui dengan urutan dan redaksion
yang sedikit berbeda.
6. MASA KESERAGAMAN PANCASILA
Pancasila sebagai dasar negara merupakan kepribadian dan
pandangan hidup bangsa Indonesia. Maka, nilai-nilai luhur yang terkandung di
dalamnya harus dipahami dan diamalkan oleh setiap warga negara Indonesia.
Apalagi pada dewasa ini, ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang dengan pesat
dan membawa banyak perubahan. Perubahan-perubahan tersebut akan bisa
memengaruhi sikap dan perilaku seseorang.
Dengan memahami dan mengamalkan nilai-nilai luhur Pancasila, kita memiliki dasar yang kuat sehingga akan bisa menentukan sikap dan perilaku dalam menghadapi perubahan-perubahan yang terjadi. Dengan demikian, kita tidak akan kehilangan kepribadian sebagai bangsa Indonesia.
Masyarakat Indonesia yang terdiri atas berbagai suku bangsa yang hidup dalam lingkup budayanya masing-masing. Budaya yang beraneka ragam ini menunjukkan kekayaan budaya bangsa Indonesia.
Dunia makin maju dan berkembang dengan ditandai kemajuan iptek. Untuk itu, diperlukan sikap yang bijaksana, bersedia membuka diri dan tetap waspada menerima perkembangan dunia. Hal tersebut berarti, kita berani menerima pengaruh globalisasi dan perkembangan iptek tanpa harus kehilangan kepribadian sebagai bangsa Indonesia
Dengan memahami dan mengamalkan nilai-nilai luhur Pancasila, kita memiliki dasar yang kuat sehingga akan bisa menentukan sikap dan perilaku dalam menghadapi perubahan-perubahan yang terjadi. Dengan demikian, kita tidak akan kehilangan kepribadian sebagai bangsa Indonesia.
Masyarakat Indonesia yang terdiri atas berbagai suku bangsa yang hidup dalam lingkup budayanya masing-masing. Budaya yang beraneka ragam ini menunjukkan kekayaan budaya bangsa Indonesia.
Dunia makin maju dan berkembang dengan ditandai kemajuan iptek. Untuk itu, diperlukan sikap yang bijaksana, bersedia membuka diri dan tetap waspada menerima perkembangan dunia. Hal tersebut berarti, kita berani menerima pengaruh globalisasi dan perkembangan iptek tanpa harus kehilangan kepribadian sebagai bangsa Indonesia
Bagi
bangsa Indonesia, Pancasila merupakan ukuran dan pedoman nilai dan norma untuk
menyikapi pengaruh dan perkembangan iptek. Pancasila merupakan pandangan hidup
yang telah menyatu di dalam kebudayaan bangsa Indonesia mengandaikan kedaulatan
yang berfungsi memberi perlindungan dan pengawasan pada putra negeri serta
kesempatan luas berhubungan dengan negara lain.
Peran
Pancasila dalam keberagaman bangsa
a)
Kita memiliki dasar
yang kuat sehingga akan bisa menentukan sikap dan perilaku dalam menghadapi
perubahan-perubahan yang terjadi. Dengan demikian, kita tidak akan kehilangan
kepribadian sebagai bangsa.
b)
Pancasila sebagai
dasar negara merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Maka,
nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya harus dipahami dan diamalkan oleh
setiap warga negara Indonesia.
c)
Pancasila merupakan
ukuran dan pedoman nilai dan norma untuk menerima atau menolak pengaruh
globaslisasi dan perkembangan iptek. Pancasila merupakan pandangan hidup yang
telah menyatu di dalam kebudayaan bangsa Indonesia.
Persatuan
merupakan kata yang penting di Indonesia. Sebelum negeri ini merdeka, para
pendiri bangsa merumuskan cara untuk mengikat suku bangsa dalam sebuah negara
kebangsaan. Tepatnya sebelum pidato 1 Juni 1945, mereka berkumpul dan
menyepakati persatuan sebagai landasan negara Indonesia merdeka. Bahkan,
Muhammad Yamin secara tersirat menyinggung “negara kebangsaan” yang
mengandaikan kedaulatan yang berfungsi memberi perlindungan dan pengawasan pada
putra negeri serta kesempatan luas berhubungan dengan negara lain.
7. (INPRES) INSTRUKSI PRESIDEN
Dengan adanya rumusan
yang beraneka ragam itu membuktikan bahwa jiwa pancasila tetap terkandung dalam
setiap konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia,juga memungkinkan terjadinya
penafsiran individual yang membahayakan kelestariannya sebagai dasar
negara,ideologi,ajaran tentang nilai-nilai budaya dan pandangan hidup
bangsa.Menyadari bahaya tersebut,pada tanggal 13 april 1968,pemerintah
mengeluarkan Instruksi Presiden RI No.12 tahun 1968 yang menyeragamkan tata
urutan Pancasila seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Pengertian dari Intruksi
presiden adalah peraturan yang dikeluarkan oleh presiden mengenai pelaksanaan
suatu keputusan presiden yang memuat aturan-aturan teknis.
1.
Isi
Intruksi Presiden Nomor 12 tahun 1982
INSTRUKSI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1982 TENTANG PENDIDIKAN POLITIK BAGI
GENERASI MUDA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a) bahwa
dalam rangka pelestarian Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 perlu terus menerus dipupuk rasa
persatuan dan kesatuan bangsa demi kelangsungan hidup bernegara dan kenegaraan;
b) bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada
buruf a diatas, kepada generasi muda sebagai penerus cita-cita bangsa Indopesia
perlu diberikan pendidikan politik, untuk mengetahui norma, nilai, tata cara,
dan aturan dalam kehidupan politik bangsa;
c) bahwa
untuk itu perlu rnengeluarkan Instruksi Presiden tentang Pendidikan Politik bagi
Generasi Muda;
Mengingat :
1. Pasal
4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/ 1978 tentang Garis-garis Besar
Haluan Negara;
3. Keputusan-Presiden
Nomor 13 Tahun 1978 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja
Menteri Muda serta Susunan Organisasi Staf Menteri Muda;
4. Keputusan
Presiden Nomor 59/M Tahun 1978 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan III;
5. Keputusan
Presiden Nomor 70/M Tahun 1978 tentang Pengangkatan Menteri Muda;
6. Keputusan
Presiden Nomor 23 Tahun 1979 tentang Badan Koordinasi Penyelenggaraan Pembinaan
dan Pengembangan Generasi Muda;
MENGINSTRUKSIKAN
Kepada
: Badan Koordinasi Penyelenggaraan
Pembinaan dan Pengembangan Generasi
Muda.
Untuk :
Dalam
melaksanakan Intruksi Presiden R.I. No.01 tahun 1967,supaya sila ke-2 dalam
Pancasila dengan tata urutan dan rumusan sebagai berikut :
1. KETUHANAN YANG MAHA ESA
2. KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
3. PERSATUAN INDONESIA
4. KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT
KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN/ PERWAKILAN.
5. KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA\
Instruksi
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan
di : Jakarta
Pada tanggal :
13 April 1968
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JENDERAL TNI SOEHARTO
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Proses
perumusan pancasila,UUD 1945, dan pengesahan Pancasila sebagai Dasar negara dan
Undang Undang Dasar Negara sebagai hukum Dasar
Negara atau konstiusi.Perjuangan yang selama ini dilakukan bangsa
Indonesia telah berbuah hasil dengan adanya berdirinya Negara republik
Indonesia.Untuk mewujudkan suatu Negara diperlukan adanya dasar Negara dan hukum
–hukum yang dirumuskan para pendiri Negara yang berbentuk pancasila,1945.proses
yang dilakukan dengan kerja keras para pendiri Negara kita pada sidang BPUPKI pertama,sidang
BPUPKI ke -2 piagam Jakarta dan sidang PPKI..Sedangkan untuk mewujudkan suatu
negara perlu adanya dasar Negara dan Hukum-hukum yang disahkan para pendiri
Negara yang berbentuk pancasila dan UUD 1945,melalui beberapa proses.
PENUTUP
Dengan
mengucap syukur Alhamdulillah kehadirat ALLAH SWT yang selalu melimpahkan
rahmat,taufiq serta Inayah-Nya,akhirnya kami dapat menyelesaikan penyusunan
makalah ini tanpa ada halangan suatu apapun.
Kami menyadari bahwa dalam penyusunan karya
tulis ini,kami masih banyak kesalahan dan kekurangan,selanjutnya kami
mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besar nya apabila dalam menulis karya
tulis ini masih banyak sekali terdapat kesalahan dalam kata-kata,huruf ataupun
kaliamat.Demikian yang dapat kami paparkan mengenai makalah yang telah kami
buat,tentunya para pembaca yang budiman dapat memberikan kritik dan saran yang
membangun untuk penulis demi kesempurnaan makalah ini,kami mengharapkan
mudah-mudahan makalah yang telah kami susun ini dapat bermanfaat bagi kami
khusus nya dan bagi pembaca umumnya.
DAFTAR PUSTAKA
[1] http://fiyant-indonesiamerdeka.blogspot.com/2012/01/instrumen-ham-di-indonesia.html (diakses pada 10 September 2019, pukul 20.15)
[2] https://www.romadecade.org/sejarah-pancasila/#!
(diakses pada 10 September 2019, pukul 20.19)
[3] https://sejarahlengkap.com/indonesia/kemerdekaan/sejarah-lahirnya-pancasila (diakses pada 10 September 2019, pukul 21.07)
[5] http://www.ssbelajar.net/2017/12/hasil-sidang-bpupki-2.html (diakses pada 10 September 2019, pukul 21.10)
Komentar
Posting Komentar