BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah  
       Pancasila adalah pandangan hidup bagi bangsa Indonesia yang asas-asasnya wajib diamalkan agar tercipta kehidupan yang aman dan tentram serta selaras dengan perintah Tuhan Yang Maha Esa. Selain itu, kita juga harus mengetahui dan memahami sejarah Pancasila agar kita selalu menghargai dan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila.
      Dari materi sejarah Pancasila yang mungkin sudah sering didengar, Pancasila sendiri berasal dari dua kata dari bahasa Sansekerta, yaitu panca yang berarti lima dan sila berarti asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman untuk seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
      Pancasila yang juga dapat diartikan sebagai lima dasar terbentuknya negara. Istilah Pancasila ini juga termuat dalam Kitab Sutasoma karangan Empu Tantular.
      Pancasila lahir tidak semudah seperti apa yang kita bayangkan. Dalam pembuatannya mengalami berbagai macam kendala. Para pemimpin Indonesia waktu itu berembuk mengemukakan pendapat untuk mencapai suatu mufakat, sehingga lahirlah pancasila ini sebagai dasar Negara sekaligus ideologi bangsa Indonesia.  
     


B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana proses pengusulan Pancasila?
2.      Apa hasil sidang pertama dan kedua BPUPKI?
3.      Peristiwa apa yang terjadi pada masa proklamasi?
4.      Apa hasil dari sidang pleno BPUPKI?
5.      Bagaimana cara mengatasi Pancasila dan keseragaman yang terjadi?

C.    Tujuan
       Adapun tujuan kami menulis makalah ini yaitu :
1.      Agar pembaca tahu sejarah terbentuknya Pancasila
2.      Agar pembaca tahu peristiwa yang terjadi selama proklamasi kemerdekaan Indonesia







BAB II
PEMBAHASAN
A.    MASA PENGUSULAN PANCASILA
       Dalam sidang Teikuku Gikoi (parlemen Jepang) tanggal 7 September 1944, Perdana Menteri Jepang Jenderal Kuniaki Koiso atas nama pemerintahan Jepang mengeluarkan janji kemerdekaan Indonesia yang akan diberikan pada tanggal 24 Agustus 1945 sebagai janji politik.
       Sebagai realisasi janji Jepang kemudian membentuk Badan Penyelidik Usaha – Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau disebut Dokirutsu Zyunbi Tyoosokai ( selanjutnya disebut Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan ). Badan ini terbentuk oada tanggal 29 April 1945.[1]
       Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) bertujuan untuk membahas hal-hal yang berhubungan dengan tata pemerintahan Indonesa, termasuk dasar negara. Sidang BPUPKI inilah yang menjadi sejarah Pancasila sebagai dasar negara.  Sidang BPUPKI ini diketuai oleh Dr. Radjiman Widyodiningrat dengan 33 pembicara pada sidang pertama BPUPKI (29 Mei-1 Juni 1945).[2]

B.     MASA SIDANG PERTAMA BPUPKI
       Setelah terbentuk, BPUPKI segera mengadakan persidangan. Masa persidangan BPUPKI dimulai pada tanggal 29 mei 1945 sampai dengan 1 juni 1945. Pada  masa persidangan ini membahas rumusan Negara untuk Indonesia merdeka BPUPKI membahas rumusan dasar Negara untuk Indonesia merdeka. Pada persidangan dikemukakan berbagi pendapat tentang dasar Negara yang akan dipakai Indonesia merdeka pendapat tersebut dikemukakan oleh. Pendapat tersebut disampaikan oleh Mr. Mohammad Yamin, Mr. Supomo, dan Ir. Soekarno.[3]

1.      Mr. Muhammad Yamin
       Mr. Muhammad Yamin menyatakan pemikirannya tentang dasar Negara Indonesia merdeka di hadapan siding BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945. Pemikirannya di beri judul “Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Rebuplik Indonesia”. Mr Mohammad Yamin mengusulkan dasar Negara Indonesia merdeka yang intinya sebagai berikut :
a.       Peri-kebangsaan
b.      Peri-kemanusiaan
c.       Peri-ketuhanan
d.      Peri-kerakyatan
e.       Kesejahteraan rakyat

2.      Mr. Supomo
       Mr. Supomo mengemukakan pikirannya di hadapan sidang BPUPKI pada tanggal 31 Mei 1945. Pemikirannya berupa  Negara yang akan dibentuk hendaklah Negara intergralistik yang berdasarkan pada hal-hal berikut ini :
a.    Persatuan
b.    Kekeluargaan
c.    Keseimbangan lahir dan batin
d.   Musyawarah
e.    Keadaan social
3.      Ir. Sukarno
       Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Sukarno mendapat kesempatan untuk mengemukakan dasar Negara Indonesia merdeka. Pemikirannya terdiri atas 5 asas berikut ini :
a.    Kebangsaan Indonesia
b.    Internasionalisme atau keprimanusiaan
c.    Mufakat atau demokrasi
d.   Kesejahteraan social
e.    Ketuhanan yang maha Esa
       Kelima asas tersebut diberikan nama Pancasila sesuai saran teman yang ahli bahasa. Untuk selanjutnya 1 Juni kita peringati sebagai hari lahir istimewa pancasila.[4]


C.    MASA SIDANG KEDUA BPUPKI
       Masa persidangan pertama BPUPKI berakhir, tetapi rumusan dasar Negara untuk Indonesia merdeka belum terbentuk padahal BPUPKI akan reses (istirahat 1 bulan penuh). Untuk itu, BPUPKI membentuk panitia perumusan dasar Negara yang beranggotakan 9 orang sehingga disebut Panitia Sembilan. Tugas Panitia Sembilan adalah : menabung, berbagi aspirasi tentang membentuk dasar Negara Indonesia merdeka. Anggota Panitia Sembilan terdiri atas : Ir. Soekarno (ketua), Abdulkahar Muzakir, Drs. Moh. Hatta, K.H. Abdul Wachid Hasyim, Mr. Moh. Yamin, H Agus Salim, Ahmad Subarjo, Abi Kusno Cokosuryo, dan A.A. Maramis. Panitia Sembilan bekerja cerdas sehingga pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil merumuskan dasar Negara untuk Indonesia merdeka. Rumusan itu oleh Mr. Moh. Yamin diberi nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter.
       Pada tanggal 10 sampai dengan 16 Juli 1945 BPUPKI mengadakan sidang kedua. pada masa persidangan ini, BPUPKI membahas rancangan Undang Undang. Untuk itu, dibentuk panitia perancangan Undang Undang Dasar yang diketuai Ir. Soekarno panitia tersebut juga membentuk kelompok kecil yang beranggotakan 7 orang yang dikhususkan dengan rumusan UUD. Kelompok kecil ini diketuai Mr. Supomo dengan anggota Wongsonegoro, Ahmad Subarjo, Singgih, H.Agus Salim dan Sukiman. Pada laporannya disebutkan 3 hal pokok yaitu : Hasil perumusan panitia kecil ini disempurnakan bahasanya oleh ”Panitia penghalus bahasa” yang terdiri atas Husein Djajadiningrat, H. Agus Salim, dan Supomo. Pada sidang tanggal 14 Juli 1945, BPUPKI menerima laporan dari       Panitia Perancang Undang-Undang Dasar. Ir. Soekarno selaku ketua melaporkan tiga hasil panitia, yaitu sebagai berikut.
1. Pernyataan Indonesia merdeka.
2. Pembukaan Undang-Undang Dasar.
3. Batang Tubuh Undang-Undang Dasar.
     
Dalam sidang BPUPKI II ini disetujui secara bulat yaitu:
1. Rancangan Hukum Dasar Negara Indonesia Merdeka;
2. Piagam Jakarta menjadi pembukaan Hukum Dasar itu.

       Untuk pembukaan Hukum Dasar diambil dari piagam Jakarta dengan beberapa perubahan, yaitu sebagai berikut.
1.  Pada alinea ke-4, perkataan ”Hukum Dasar”, diganti dengan ”Undang-Undang Dasar”.
2.  “......berdasarkan kepada ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syareat Islam bagi pemeluk-pemeluknya menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.....”, diganti dengan : ”berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab.”
3. Dan di antara ”Permusyawaratan perwakilan” dalam Undang-Undang Dasar ditambah dengan garis miring (/).
pada tanggal 15 dan 16 Juli 1945 diadakan sidang untuk menyusun UUD berdasarkan hasil kerja panitia perancang UUD. Pada tanggal 17 Juli 1945 hasil kerja penyusunan UUD laporan diterima sidang pleno BPUPKI.[5]
D.     PERISTIWA-PERISTIWA SEKITAR PROKLAMASI
       Peristiwa-peristiwa sekitar proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945, pernyataan proklamasi kemerdekaan kemerdekaan   Indonesia, penyebaraan berita proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945, sambutan rakyat di berbagai daerah terhadap proklamasi kemerdekaan indonesia. Bangsa Indonesia pernah mengalami masa penjajahan yang cukup lama, dan selama itu pulalah bangsa Indonesia mengalami penderitaan. Akibat penderitaan pada masa penjajahan tersebut mendorong timbulnya semangat untuk melepaskan diri dari penjajah. Namun usaha untuk memperoleh kemerdekaan tersebut ternyata tidak mudah dan harus melalui berbagai rintangan dan peristiwa sejarah yang perlu dicatat dan menjadi pelajaran bagi kehidupan bangsa Indonesia. Terbentuknya Negara kesatuan republik Indonesia ternyata tidak hanya cukup dengan pembacaan naskah proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 agustus 1945, tetapi melalui berbagai tahapan dan peristiwa yang memoerkokoh terbentuknya NKRI. Proses yang perlu dilalui bagi terbentuknya Negara antara lain pembentukan kelengkapan pemerintah, pembentukan   alat kelengkapan kemanan Negara, dan lain-lain.


Peristiwa-peristiwa menjelang proklamasi kemerdekaan
1.    Jepang menyerah pada sekutu
       Akibat pengeboman kota Hiroshima dan Nagasaki oleh amerika mengakibatkan jepang kehilangan kekuatan, sehingga jepang menyerah tanpa syarat kepada sekutu pada tanggal 14 Agustus 1945.
       Pada pertemuan di Saigon (Vietnam) tanggal 11 Agustus 1945 pukul 11.40 waktu setempat kepada para pemimpin bangsa Indonesia (Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta dan Dr. Radjiman Wedyodiningrat), Jendral Besar Terauchi menyampaikan hal-hal berikut.
a.         Pemerintah jepang memutuskan memberikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia.
b.    Untuk melaksanakan kemerdekaan dibentuk PPKI sebagai pengganti BPUPKI
c.    Pelaksanaan kemerdekaan segera dilakukan setelah persiapan selesai dilakukan dan secara berangsur angsur dari pulau Jawa, baru di susul pulau lainnya.
d.   Wilayah Indonesia akan meliputi seluruh bekas wilayah Hindia Belanda.
e.    Pada tanggal 07 agustus 1945 diumumkan pembentukan PPKI atau Docuritsu Junbi Inkai. PPKI diketuai Ir. Soekarno dan wakil ketuanya Drs. Moh. Hatta.
2.    Peristiwa Rengasdengklok
      Setelah mendengar berita Jepang menyerah kepada sekutu, bangsa Indonesia mempersiapkan dirinya untuk merdeka. Waktu yang singkat itu dimanfaatkan sebaik baiknya.
      Perundingan diadakan diantara para pemuda dengan tokoh-tokoh tua, maupun diantara para pemuda sendiri. Walaupun demikian, diantara tokoh pemuda dengan golongan tua sering terjadi perbedaan pendapat, akibatnya terjadilah peristiwa Rengasdengklok.
       Pada tanggal 16 Rgustus pukul 04;00 WIB, Bung Hatta dan Bung Karno beserta ibu Fatmawati dan Guntur Soekarni Poetra di bawa pemuda ke Rengasdengklok, Kota Kawedanan di pantai Utara Kabupaten Karawang, tempat kedudukan Cudan (kompi) tentara peta.
       Tujuan peristiwa ini dilatarbelakangi oleh keinginan pemuda yang mendesak golongan tua untuk segera memproklamirkan kemerdekaan Indonesia.
       Pemuda membawa Bung Karno dan Bung Hatta ke Rengasdengklok agar tidak terpengaruh oleh Jepang. Setelah melalui perdebatan dan di tengah-tengahi Ahmad Soebardjo, menjelang malam hari, kedua tokoh itu akhirnya kembali ke Jakarta.
       Rombongan Soekarno–Hatta sampai di Jakarta pada pukul 23.30 waktu Jawa zaman Jepang (pukul 23.00 WIB). Soekarno Hatta setelah singgah di rumah masing masing, kemudian bersama rombongan lainnya menuju rumah Laksamana Maeda di Jalan Imam Bonjol No. 1 Jakarta. (tempat Ahmad Soebardjo bekerja) untuk merumuskan teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
       Malam itu juga segera diadakan musyawarah. Tokoh tokoh yang hadir saat itu ialah Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, Ahmad Soebardjo, para anggota PPKI, dan para tokoh pemuda, seperti Sukarni, Sayuti Melik, B.M. Diah, dan Sudiro. Tokoh-tokoh yang merumuskan teks proklamasi berada di ruang makan.

       Adapun tokoh yang menulis teks proklamasi adalah Ir. Soekarno, sedangkan Drs. Mohammad Hatta dan Ahmad Soebardjo turut mengemukakan ide-idenya secara lisan
.
      Perumusan teks proklamasi sampai dengan penandatanganannya baru selesai pukul 04.00 WIB pagi hari, tanggal 17 Agustus 1945. Pada saat itu juga telah diputuskan bahwa teks proklamasi akan dibacakan di halaman rumah Ir. Soekarno di Jalan Pegangsaan Timur 56 Jakarta pada pagi hari pukul 10.00 WIB.
3.      Pernyataan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
Pelaksanaan pembacaan naskah Proklamasi Kemerdekaan dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 17 Agustus 1945. Sejak pagi telah dilakukan persiapan di rumah  Ir. Soekarno, untuk menyambut Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
     Banyak tokoh pergerakan nasional beserta rakyat berkumpul di tempat itu.
Mereka ingin menyaksikan pembacaan teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
      Sesuai kesepakatan yang diambil di rumah Laksamana Maeda, para tokoh Indonesia menjelang pukul 10.30 waktu Jawa zaman Jepang atau 10.00 WIB telah berdatangan ke rumah Ir. Soekarno. Mereka hadir untuk menjadi saksi pembacaan teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
.
Acara yang disusun dalam upacara di kediaman Ir. Soekarno itu, antara lain sebagai berikut :
a.     Pembacaan teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
b.     Pengibaran bendera Merah Putih.
c.     Sambutan Wali Kota Suwiryo dan Dr. Muwardi.
     Upacara proklamasi kemerdekaan berlangsung tanpa protokol. Latief Hendraningrat memberi aba-aba siap kepada seluruh barisan pemuda. Semua yang hadir berdiri tegak dengan sikap sempurna.
      Suasana menjadi sangat hening. Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta dipersilakan maju beberapa langkah dari tempatnya semula. Ir. Soekarno mendekati mikrofon. Dengan suaranya yang mantap, Ir. Soekarno dan didampingi Drs. Moh. Hatta membacakan teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
      Sesaat setelah pembacaan Proklamasi Kemerdekaan dilanjutkan upacara pengibaran bendera Merah Putih. Bendera Sang Saka Merah Putih itu dijahit oleh Ibu Fatmawati Soekarno.
       Suhud mengambil bendera dari atas baki (nampan) yang telah disediakan dan mengibarkannya dengan bantuan Shodanco Latief Hendraningrat. Kemudian Sang Merah Putih mulai dinaikkan dan hadirin yang datang bersama-sama menyanyikan lagu Indonesia Raya.
       Bendera dinaikkan perlahan-lahan menyesuaikan syair lagu Indonesia Raya. Seusai pengibaran bendera Merah Putih acara dilanjutkan sambutan dari Wali Kota Suwiryo dan Dr. Muwardi.
       Pelaksanaan upacara Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dihadiri oleh tokoh tokoh Indonesia lainnya, seperti Mr. Latuharhary, Ibu Fatmawati, Sukarni, dr. Samsi, Ny. S.K. Trimurti, Mr. A.G. Pringgodigdo, dan Mr. Sujono.



4.        Penyebaran Berita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
             Sesaat setelah teks proklamasi kemerdekaan dibacakan, berita proklamasi disebarluaskan secara cepat oleh segala lapisan masyarakat di sekitar Jakarta, terutama oleh para pemuda.
        Para pemuda menyebarkan berita proklamasi melalui berbagai cara, antara lain dengan menyebar pamflet, mengadakan pertemuan, menulis pada tembok-tembok.
       Teks proklamasi yang telah dirumuskan pada tanggal 17 Agustus 1945 beberapa saat kemudian berhasil diselundupkan ke kantor pusat pemberitaan Jepang, Domei (sekarang Kantor Berita Antara).
       Sekitar pukul 18.30 WIB Wartawan Kantor Berita Domei, Syahruddin berhasil menyelundupkan teks proklamasi dan diterima oleh Kepala Bagian Radio, Waidan B. Palenewen. Teks proklamasi tersebut kemudian diberikan kepada F. Wuz, seorang markonis kantor berita tersebut untuk segera diudarakan.
       Pucuk pimpinan tentara Jepang di Jawa segera memerintahkan untuk meralat berita proklamasi dan menyatakan sebagai kekeliruan agar tidak berdampak luas. Pada tanggal 20 Agustus 1945, pemancar radio disegel oleh Jepang dan para pegawainya dilarang masuk.
       . Meskipun kantor Berita Domei disegel, para pemuda tidak kehilangan akal. Mereka membuat pemancar baru dengan bantuan teknisi radio, seperti Sukarman, Sutamto Susiloharjo, dan Suhandar. Alat pemancar radio yang diambil dari Kantor Berita Domei sebagian dibawa ke rumah Waidan B. Palenewen dan sebagian ke Menteng 31. Di Menteng 31 itulah para pemuda merakit pemancar radio baru dengan kode panggilan WK 1. Dari pemancar radio inilah, berita proklamasi terus disiarkan.
       Tokoh-tokoh Indonesia yang bekerja di stasiun radio milik Jepang dan berjasa menyebarkan berita proklamasi, antara lain Maladi, Yusuf Ronodipuro, Sakti Alamsyah, dan Suryodipuro. Maladi kemudian memprakarsai pendirian Radio Republik Indonesia pada tanggal 11 September 1945.
       Berita proklamasi kemerdekaan Indonesia juga disebarkan melalui beberapa surat kabar. Harian Soeara Asia di Surabaya adalah koran pertama yang menyiarkan berita proklamasi.
       Para pemuda yang berjuang lewat pers, antara lain B.M. Diah, Sukarjo Wiryopranoto, lwa Kusumasumantri, Ki Hajar Dewantara, Otto Iskandardinata, G.S.S.J. Ratulangi, Adam Malik, Sayuti Melik, Sutan Syahrir, Madikin Wonohito, Sumanang SM, Manai Sophian, dan Ali Hasyim.
        Pihak pemerintah Republik Indonesia juga menugaskan kepada para gubernur yang telah dilantik pada tanggal 2 September 1945 untuk segera kembali ke tempat tugasnya masing masing guna menyebarluaskan berita Proklamasi Kemerdekaan Indonesia di wilayahnya.Pihak pemerintah Republik Indonesia juga menugaskan kepada para gubernur yang telah dilantik pada tanggal 2 September 1945 untuk segera kembali ke tempat tugasnya masing masing guna menyebarluaskan berita Proklamasi Kemerdekaan Indonesia di wilayahnya.
Tokoh tokoh tersebut, antara lain sebagai berikut:
a) Teuku Mohammad Hasan untuk daerah Sumatra.
b)      Sam Ratulangi untuk daerah Sulawesi.
c)      Ktut Pudja untuk daerah Nusa Tenggara.
d)     d. Ir. Mohammad Noor untuk daerah Kalimantan.

5.      HASIL SIDANG PLENO BPUPKI
        Sidang pleno BPUPKI menerima laporan panitia Perancang Undang-Undang Dasar, yang dibacakan oleh ketua panitianya sendiri, Ir. Soekarno. Dalam laporan tersebut membahas mengenai rancangan Undang-Undang Dasar yang di dalamnya tercantum tiga masalah pokok yaitu :
Pernyataan tentang indonesia merdeka
pembukaan Undang-Undang Dasar
batang tubuh Undang-Undang Dasar yang kemudian dinamakan sebagai "Undang-Undang Dasar 1945", yang isinya meliputi :
wilayah negara Indonesia adalah sama dengan bekas wilayah Hindia-Belanda dahulu, ditambah dengan Malaya, Borneo Utara (sekarang adalah wilayah Sabah dan wilayah Serawak di negara Malaysia, serta wilayah Negara Brunei Darussalam), Papua, Timor-Portugis (sekarang adalah wilayah Negara Timor Leste), dan pulau-pulau di sekitarnya,
bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan,
bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik,
bendera nasional Indonesia adalah sang saka merah putih,
bahasa nasional Indonesia adalah bahasa Indonesia
.
       Konsep proklamasi kemerdekaan negara Indonesia baru rencananya akan disusun dengan mengambil tiga alenia pertama "Piagam Jakarta", sedangkan konsep Undang-Undang Dasar hampir seluruhnya diambil dari alinea keempat "Piagam Jakarta". Sementara itu, perdebatan terus berlanjut di antara peserta sidang BPUPKI mengenai penerapan aturan Islam, Syariat Islam, dalam negara Indonesia baru. "Piagam Jakarta" atau "Jakarta Charter" pada akhirnya disetujui dengan urutan dan redaksion yang sedikit berbeda.

6.      MASA KESERAGAMAN PANCASILA
       Pancasila sebagai dasar negara merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Maka, nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya harus dipahami dan diamalkan oleh setiap warga negara Indonesia. Apalagi pada dewasa ini, ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang dengan pesat dan membawa banyak perubahan. Perubahan-perubahan tersebut akan bisa memengaruhi sikap dan perilaku seseorang.
       Dengan memahami dan mengamalkan nilai-nilai luhur Pancasila, kita memiliki dasar yang kuat sehingga akan bisa menentukan sikap dan perilaku dalam menghadapi perubahan-perubahan yang terjadi. Dengan demikian, kita tidak akan kehilangan kepribadian sebagai bangsa Indonesia.
       Masyarakat Indonesia yang terdiri atas berbagai suku bangsa yang hidup dalam lingkup budayanya masing-masing. Budaya yang beraneka ragam ini menunjukkan kekayaan budaya bangsa Indonesia.
             Dunia makin maju dan berkembang dengan ditandai kemajuan iptek. Untuk itu, diperlukan sikap yang bijaksana, bersedia membuka diri dan tetap waspada menerima perkembangan dunia. Hal tersebut berarti, kita berani menerima pengaruh globalisasi dan perkembangan iptek tanpa harus kehilangan kepribadian sebagai bangsa Indonesia
       Bagi bangsa Indonesia, Pancasila merupakan ukuran dan pedoman nilai dan norma untuk menyikapi pengaruh dan perkembangan iptek. Pancasila merupakan pandangan hidup yang telah menyatu di dalam kebudayaan bangsa Indonesia mengandaikan kedaulatan yang berfungsi memberi perlindungan dan pengawasan pada putra negeri serta kesempatan luas berhubungan dengan negara lain.

Peran Pancasila dalam keberagaman bangsa

a)      Kita memiliki dasar yang kuat sehingga akan bisa menentukan sikap dan perilaku dalam menghadapi perubahan-perubahan yang terjadi. Dengan demikian, kita tidak akan kehilangan kepribadian sebagai bangsa.
b)     Pancasila sebagai dasar negara merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Maka, nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya harus dipahami dan diamalkan oleh setiap warga negara Indonesia.
c)      Pancasila merupakan ukuran dan pedoman nilai dan norma untuk menerima atau menolak pengaruh globaslisasi dan perkembangan iptek. Pancasila merupakan pandangan hidup yang telah menyatu di dalam kebudayaan bangsa Indonesia.

             Persatuan merupakan kata yang penting di Indonesia. Sebelum negeri ini merdeka, para pendiri bangsa merumuskan cara untuk mengikat suku bangsa dalam sebuah negara kebangsaan. Tepatnya sebelum pidato 1 Juni 1945, mereka berkumpul dan menyepakati persatuan sebagai landasan negara Indonesia merdeka. Bahkan, Muhammad Yamin secara tersirat menyinggung “negara kebangsaan” yang mengandaikan kedaulatan yang berfungsi memberi perlindungan dan pengawasan pada putra negeri serta kesempatan luas berhubungan dengan negara lain.
7.      (INPRES) INSTRUKSI PRESIDEN
       Dengan adanya rumusan yang beraneka ragam itu membuktikan bahwa jiwa pancasila tetap terkandung dalam setiap konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia,juga memungkinkan terjadinya penafsiran individual yang membahayakan kelestariannya sebagai dasar negara,ideologi,ajaran tentang nilai-nilai budaya dan pandangan hidup bangsa.Menyadari bahaya tersebut,pada tanggal 13 april 1968,pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden RI No.12 tahun 1968 yang menyeragamkan tata urutan Pancasila seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
                  Pengertian dari  Intruksi presiden adalah peraturan yang dikeluarkan oleh presiden mengenai pelaksanaan suatu keputusan presiden yang memuat aturan-aturan teknis.
1.      Isi Intruksi Presiden Nomor 12 tahun 1982



INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1982 TENTANG PENDIDIKAN POLITIK BAGI GENERASI MUDA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :
a)      bahwa dalam rangka pelestarian Pancasila dan Undang-Undang   Dasar 1945 perlu terus menerus dipupuk rasa persatuan dan kesatuan bangsa demi kelangsungan hidup bernegara dan kenegaraan;
b)       bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada buruf a diatas, kepada generasi muda sebagai penerus cita-cita bangsa Indopesia perlu diberikan pendidikan politik, untuk mengetahui norma, nilai, tata cara, dan aturan dalam kehidupan politik bangsa;
c)      bahwa untuk itu perlu rnengeluarkan Instruksi Presiden tentang Pendidikan Politik bagi Generasi Muda;

Mengingat     : 
1.      Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/ 1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;
3.      Keputusan-Presiden Nomor 13 Tahun 1978 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Menteri Muda serta Susunan Organisasi Staf Menteri Muda;
4.      Keputusan Presiden Nomor 59/M Tahun 1978 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan III;
5.      Keputusan Presiden Nomor 70/M Tahun 1978 tentang Pengangkatan Menteri Muda;
6.      Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1979 tentang Badan Koordinasi Penyelenggaraan Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda;

MENGINSTRUKSIKAN

Kepada         : Badan Koordinasi Penyelenggaraan Pembinaan dan     Pengembangan Generasi Muda.

Untuk                        :
Dalam melaksanakan Intruksi Presiden R.I. No.01 tahun 1967,supaya sila ke-2 dalam Pancasila dengan tata urutan dan rumusan sebagai berikut :
1.       KETUHANAN YANG MAHA ESA
2.        KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
3.        PERSATUAN INDONESIA
4.        KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN/ PERWAKILAN.
5.        KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA\
Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di            : Jakarta
 Pada tanggal            : 13 April 1968

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,




JENDERAL TNI SOEHARTO



BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
Proses perumusan pancasila,UUD 1945, dan pengesahan Pancasila sebagai Dasar negara dan Undang Undang Dasar Negara sebagai hukum Dasar  Negara atau konstiusi.Perjuangan yang selama ini dilakukan bangsa Indonesia telah berbuah hasil dengan adanya berdirinya Negara republik Indonesia.Untuk mewujudkan suatu Negara diperlukan adanya dasar Negara dan hukum –hukum yang dirumuskan para pendiri Negara yang berbentuk pancasila,1945.proses yang dilakukan dengan kerja keras para pendiri Negara kita pada sidang BPUPKI pertama,sidang BPUPKI ke -2 piagam Jakarta dan sidang PPKI..Sedangkan untuk mewujudkan suatu negara perlu adanya dasar Negara dan Hukum-hukum yang disahkan para pendiri Negara yang berbentuk pancasila dan UUD 1945,melalui beberapa proses.

PENUTUP
Dengan mengucap syukur Alhamdulillah kehadirat ALLAH SWT yang selalu melimpahkan rahmat,taufiq serta Inayah-Nya,akhirnya kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini tanpa ada halangan suatu apapun.
             Kami menyadari bahwa dalam penyusunan karya tulis ini,kami masih banyak kesalahan dan kekurangan,selanjutnya kami mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besar nya apabila dalam menulis karya tulis ini masih banyak sekali terdapat kesalahan dalam kata-kata,huruf ataupun kaliamat.Demikian yang dapat kami paparkan mengenai makalah yang telah kami buat,tentunya para pembaca yang budiman dapat memberikan kritik dan saran yang membangun untuk penulis demi kesempurnaan makalah ini,kami mengharapkan mudah-mudahan makalah yang telah kami susun ini dapat bermanfaat bagi kami khusus nya dan bagi pembaca umumnya.


















DAFTAR PUSTAKA




[1] http://fiyant-indonesiamerdeka.blogspot.com/2012/01/instrumen-ham-di-indonesia.html (diakses pada 10 September 2019, pukul 20.15)
                                                                           
[2] https://www.romadecade.org/sejarah-pancasila/#! (diakses pada 10 September 2019, pukul 20.19)
[3] https://sejarahlengkap.com/indonesia/kemerdekaan/sejarah-lahirnya-pancasila (diakses pada 10 September 2019, pukul 21.07)
[4]
[5] http://www.ssbelajar.net/2017/12/hasil-sidang-bpupki-2.html (diakses pada 10 September 2019, pukul 21.10)

Komentar